Koma.id– Proses hukum terhadap dua anggota TNI, Kopka Bazarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis, masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ungkapan kenanehan yang dirasakan masyarakat bersilweran di media sosial menanyakan mengapa kedua pelaku pembunuhan tersebut belum juga tersangka, padahal barang bukti sudah ada.
Keduanya telah ditangkap oleh Polisi Militer pada Selasa dini hari (18/3/2025) menembak mati tiga personel kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Namun hingga kini, status mereka masih sebatas saksi.
Mereka saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung, tetapi belum ada kepastian kapan status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Padahal, peristiwa ini telah menimbulkan kegelisahan publik, terutama di kalangan aparat penegak hukum yang menuntut kejelasan dan transparansi dalam investigasi.
Pihak TNI berdalih bahwa status keduanya masih dalam proses penyelidikan tim gabungan TNI/Polri.
“Kita tunggu saja hasil investigasi secara menyeluruh,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Senin (24/3/2025).
Pernyataan ini justru memicu lebih banyak pertanyaan. Mengapa proses investigasi terhadap anggota TNI ini tampak begitu lambat dibandingkan kasus serupa yang melibatkan warga sipil?
Apakah ada faktor lain yang menghambat proses hukum? Dan jika nantinya terbukti bersalah, apakah mereka akan benar-benar diadili secara transparan di pengadilan militer?







