Koma.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tuduhan framing jahat yang dilontarkan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Tuduhan itu muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor hukum yang didirikan oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya heran dengan tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah menjerat Hasto di persidangan.
Sementara itu, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf dari Hasto Kristiyanto, yang sedianya digelar harus ditunda selama dua pekan.
Penundaan terjadi karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dan mengirim surat permohonan penjadwalan ulang.







