Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumKeamanan

Serangan TPNPB-OPM Enam Nyawa Melayang, Papua Dilanda Teror

Views
×

Serangan TPNPB-OPM Enam Nyawa Melayang, Papua Dilanda Teror

Sebarkan artikel ini
Serangan TPNPB-OPM Enam Nyawa Melayang, Papua Dilanda Teror

Koma.id, Papua – Kelompok bersenjata yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) kembali melakukan aksi kekerasan dengan membunuh enam guru dan tenaga kesehatan serta membakar empat sekolah di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/03/25). Aksi ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Menurut Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, insiden ini merupakan serangan brutal terhadap masa depan Papua.

Silakan gulirkan ke bawah
Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi

Tidak hanya merenggut nyawa, peristiwa ini juga menghancurkan harapan masyarakat setempat serta merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Padahal bagaimanapun, kekerasan terhadap warga sipil tetaplah pelanggaran HAM, siapa pun pelakunya baik negara maupun aktor bersenjata non-negara,” ujar Fahmi, Minggu (23/03/25).

Fahmi menilai kelompok yang mengaku bagian dari TPNPB-OPM kerap menuduh korbannya sebagai mata-mata untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka.

“Tuduhan sepihak tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan nyawa. Ini bukan perjuangan, ini adalah bentuk terorisme,” tegas Fahmi.

Fahmi mengingatkan bahwa pemerintah dan TNI memiliki kekhawatiran akan reaksi negatif dari dunia internasional terkait tudingan pelanggaran HAM, terutama jika terjadi ekses kekerasan oleh aparat keamanan.

Fahmi menyarankan agar pendekatan keamanan di Papua dievaluasi secara serius.

“Sudah saatnya pendekatan keamanan di Papua dievaluasi secara serius. Polri perlu lebih fokus dalam melindungi masyarakat, memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum. Sementara TNI perlu diarahkan untuk menangani kelompok separatis bersenjata dengan pendekatan yang terukur, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan UU,” tutup Fahmi

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.