Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahRagam

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Sebagai Kado Lebaran

Views
×

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Sebagai Kado Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Sebagai Kado Lebaran

Koma.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, resmi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai kado Lebaran untuk masyarakat. Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan bagi warga yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Dedi, seluruh tunggakan hingga akhir tahun 2024 akan dihapuskan. Hal ini berarti pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2019 hingga 2024 tidak perlu lagi membayar denda atau tunggakan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya, khususnya untuk warga yang memiliki utang pajak kendaraan bermotor sejak 2024 ke belakang,” ungkap Dedi, Rabu (19/3/2025).

Semula, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat menjelang Lebaran, pelaksanaannya dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 guna memanfaatkan penghapusan tunggakan ini.

Dari data Pemprov Jabar, terdapat sekitar enam juta wajib pajak dengan rata-rata tunggakan Rp 250 ribu per orang. Dengan membayar pajak tahun 2025, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp 1,3 triliun. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, warga hanya perlu membawa surat-surat kendaraan ke kantor Samsat terdekat. Petugas akan memverifikasi data, dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapus.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungutan liar. “Laporkan jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan SK Gubernur,” tegasnya.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diperpanjang. Warga yang masih menunggak setelah masa kebijakan berakhir dapat menghadapi kendala dalam menggunakan kendaraannya.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Setelah masa pengampunan berakhir, kendaraan yang menunggak bisa terkendala melintas di jalan provinsi atau kabupaten,” tegasnya.

Dedi berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang kepada masyarakat, sehingga dapat merayakan Lebaran dengan sukacita.

“Semoga semua warga Jabar dapat menjalani mudik dan Lebaran dengan riang gembira tanpa beban tunggakan pajak,” tutupnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.