Koma.id– Kekerasan yang melibatkan anggota TNI kembali terjadi. Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.
Di hari yang sama, tiga anggota Polri tewas diberondong peluru oleh oknum TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini diduga dilakukan oleh oknum TNI yang merupakan pemilik arena judi tersebut. Salah satu korban adalah Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib, yang tewas dengan luka tembak di kepala.
Imparsial menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap institusi TNI dan masih berlakunya impunitas bagi anggotanya. Penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil dan aparat penegak hukum, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan.
Kendati anggota TNI memiliki izin kepemilikan senjata api, penggunaannya di luar kepentingan tugas adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditindak secara hukum pidana umum, bukan hanya melalui peradilan militer.
“Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, Revisi UU TNI tak sentuh reformasi peradilan militer. Pasalnya alih-alih memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, pemerintah justru berupaya mengubah Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam kasus pidana militer dan pidana umum.
Padahal, hal ini bertentangan dengan amanat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengharuskan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk kasus pidana umum.
“Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana atau kejahatan umum,” tandasnya.
Imparsial mendesak pemerintah dan DPR menghentikan upaya memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI yang tidak sesuai dengan semangat reformasi. Sebaliknya, revisi UU TNI harus berfokus pada penguatan pengawasan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum bagi prajurit TNI.
“Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini,” tutupnya.







