Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soroti RUU TNI, PBNU Nilai Tak Masuk Akal Jika Prajurit Berdinas di Kejagung & MA

Views
×

Soroti RUU TNI, PBNU Nilai Tak Masuk Akal Jika Prajurit Berdinas di Kejagung & MA

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Ia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Savic menimbang personel TNI aktif masih bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Savic menganggap masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

“Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ucap dia.

Terpisah, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) pun berharap TNI bisa fokus dalam urusan pertahanan negara. Menurutnya, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.

“Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” kata Yenny.

Yenny menekankan jika TNI masuk dan menduduki jabatan sipil, maka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan. Komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.