Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

34 Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Revisi UU TNI: Bertentangan dengan Komitmen HAM Internasional

Views
×

34 Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Revisi UU TNI: Bertentangan dengan Komitmen HAM Internasional

Sebarkan artikel ini
34 Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Revisi UU TNI: Bertentangan dengan Komitmen HAM Internasional

Jakarta – Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR.

Upaya revisi UU TNI ini dinilai mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

Silakan gulirkan ke bawah

“DPR dan pemerintah sedang mengkhianati kewajiban Indonesia dalam menjalankan komitmennya di berbagai mekanisme HAM Internasional,” kata koalisi dalam pernyataan tertulis mereka pada Ahad, 16 Maret

Revisi UU TNI tersebut dianggap bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).

Salah satunya adalah beleid Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk penyelesaian kasus HAM.

Poin-poin yang diatur dalam regulasi itu juga dinilai telah melindungi pelaku pelanggaran HAM berat. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan komitmen Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma ICC, seperti telah dijanjikan dalam UPR 2017

“(Revisi UU TNI) menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” tulis koalisi kembali.

Koalisi bahkan mengkhawatirkan adanya potensi Indonesia dikenai sanksi oleh dunia internasional akibat tidak mematuhi komitmen-komitmen tersebut dan tetap melanjutkan revisi UU TNI.

“Jika draf ini dipaksakan, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik,” ujar koalisi

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.