Koma.id– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Meski demikian, bunyi petitum dalam gugatan Firli belum terungkap ke publik. Namun, sidang perdana telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membenarkan bahwa kliennya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Ini menjadi kali ketiga Firli mengajukan upaya hukum serupa dalam menghadapi status tersangka yang disematkan kepadanya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini menegaskan perlawanan hukum Firli terhadap kasus yang tengah dihadapinya, meski sebelumnya upaya praperadilan yang diajukan belum membuahkan hasil sesuai harapannya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.







