Koma.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja tiga hari di kantor dan dua hari bekerja dari mana saja.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran dan meningkatkan kinerja pegawai. “3 hari itu bebas ya, kita pilih, ini kita masih evaluasi ya 2 bulan kita akan evaluasi pada prinsipnya kita kerjanya 3 – 2.” Ujar Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (07/03/25).
Pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel ini dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan dan didukung oleh sistem monitoring yang terstruktur.
” Dua harinya fleksibel bekerja di mana saja yang penting kami minta ada tanggung jawab harus jelas ya, saya rasa terkontrol kok kita ada sistem kok,” tambah Andi Sudirman Sulaiman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih efisien dan produktif, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengelola anggaran dengan lebih baik.








