Tangerang, Koma.id – Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta menangkap seorang penumpang pesawat yang berencana mengedarkan narkotika golongan dua jenis liquid etomidate yang dikemas dalam cartridge untuk digunakan sebagai rokok elektrik.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan seorang penumpang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis baru cairan liquid etomidate sebanyak 46 cartridge yang disimpan di dalam dua buah koper miliknya.
Diketahui, pria yang baru saja mendarat dari Bangkok tujuan Cengkareng ini didapati membawa 46 cartridge berisi cairan etomidate atau narkotika jenis baru golongan dua setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald F.C. Sipayung, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, cairan etomidate ini akan diedarkan di Jakarta dan berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
“Etomidate merupakan narkotika jenis baru berupa cairan liquid vape. Barang haram ini memiliki efek halusinasi atau fly jika digunakan oleh penggunanya,” ujar Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, Rabu (05/03/25).
Kapolresta Bandara Soetta menambahkan bahwa satu liquid vape etomidate nantinya akan diedarkan dan dijual pelaku seharga Rp4 juta.
“Kalau satu botol saja ini lolos, rencananya akan dijual dengan harga kurang lebih senilai Rp4 juta,” tambah Kombes Ronald Fredy.
Etomidate termasuk narkotika golongan dua dan dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Sementara pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.







