Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025).
Mereka menduga terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan orientasi tersebut, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Koalisi yang terdiri dari PBHI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Salah satu perwakilan koalisi, Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk retret kepala daerah.
Menurutnya, mekanisme pengadaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai standar yang berlaku, bukan melalui prosedur yang dianggap tidak transparan.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perkembangan kepada pelapor.
Ia juga meminta agar pihak koalisi melengkapi dokumen atau bukti tambahan jika diperlukan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak masyarakat sipil. Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.







