Koma.id– Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersiap menghadapi sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/3/2025). Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pertarungan sengit antara PDIP dan lembaga antirasuah yang tengah jadi sorotan publik.
Tidak main-main, PDIP mengajukan dua gugatan sekaligus. Pertama, terkait dugaan suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, perintangan penyidikan yang dituduhkan berdasarkan Pasal 21 UU yang sama. Apakah ini upaya menyelamatkan Hasto dari jerat hukum atau justru membuka kotak Pandora yang lebih besar?
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tetap tenang menghadapi manuver hukum ini. Menurutnya, tidak ada yang perlu ditanggapi secara berlebihan, sebab tim Biro Hukum KPK sudah siap menghadapi gugatan tersebut.







