Koma.id– Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024 berbuntut panjang. Komisi II DPR RI kini bersiap mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai memiliki andil dalam munculnya permasalahan pemilu di sejumlah wilayah.
Evaluasi ini muncul sebagai respons atas putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidaksempurnaan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, menyoroti bahwa keputusan MK menggelar PSU menandakan masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan pemilu yang harus segera diperbaiki.
Di sisi lain, KPU menegaskan kesiapannya untuk menjalankan PSU sesuai ketetapan MK. Anggota KPU, Idham Khalik, menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan PSU di 24 daerah akan mengikuti pertimbangan hukum yang telah ditetapkan. Rentang waktu PSU bervariasi, mulai dari 30 hingga 180 hari, dengan jadwal yang akan diklasifikasikan berdasarkan durasi yang ditentukan MK.







