Koma.id– Upaya hukum untuk membebaskan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dari tahanan terus berlanjut. Tim kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi sorotan publik, terutama karena berbagai pernyataan kontroversial Hasto yang masih menggema di ruang politik nasional.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hasto kembali menjadi pusat perhatian dengan klaimnya tentang adanya video pengakuan terkait revisi Undang-Undang KPK. Namun, Pegiat media sosial, Mazzini, justru mempertanyakan kredibilitas klaim tersebut, terutama karena Hasto sendiri tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.
Sementara itu, isu revisi UU KPK terus menjadi bahan perdebatan. Jejak digital menunjukkan keterlibatan PDI-P dalam perubahan regulasi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Tak sedikit yang menilai bahwa manuver politik Hasto dan partainya hanya bertujuan mengalihkan perhatian dari permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.
Di sisi lain, sorotan publik juga tertuju pada besaran dana yang disebut-sebut mencapai 3 juta USD, yang diduga digunakan untuk meloloskan revisi UU KPK. Bahkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa jejak digital menunjukkan bahwa PDIP adalah dalang di balik revisi UU KPK.







