Koma.id– Pembahasan Revisi Undang-Undang Kejaksaan masih terus menuai perdebatan. Banyak pihak menilai penguatan peran Kejaksaan dalam RUU tersebut berpotensi berlebihan, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, dan mengancam prinsip penegakan hukum yang adil.
Salah satu kritik tajam datang dari Direktur Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza, yang dalam diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik” di Jakarta, menyoroti fungsi intelijen Kejaksaan yang dianggap berbahaya. Menurutnya, revisi ini memberi kewenangan lebih bagi intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, sesuatu yang seharusnya tidak menjadi tugas mereka.
Dalam RUU Kejaksaan yang baru, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) disebut memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun tanpa harus memiliki alasan dan bukti permulaan yang cukup. Hal ini jelas berpotensi disalahgunakan dan bisa menjadi alat represif yang menekan kebebasan individu serta merusak prinsip due process of law.
Bhatara menegaskan bahwa fungsi intelijen seharusnya hanya terbatas pada pengumpulan dan analisis informasi, bukan melakukan penyelidikan secara langsung. Jika intelijen diberi wewenang pemanggilan, maka mekanisme pengawasan publik yang ketat harus dihadirkan agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kekuasaan.







