Koma.id- Langkah DPR RI dalam menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 memicu kekhawatiran di berbagai kalangan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, dengan pemerintah sudah mengirimkan surat presiden terkait revisi UU TNI agar segera dibahas di parlemen.
Namun, langkah revisi ini tidak dibarengi dengan pembahasan revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mengatur ulang kewenangan institusi pertahanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menjadi salah satu pihak yang menentang revisi atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. Mereka menilai revisi ini berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara ketiga lembaga tersebut dan mengancam prinsip demokrasi. Jika tidak diatur dengan jelas, revisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan masyarakat sipil.