Gulir ke bawah!
NasionalHeadline

Usai BPI Danantara Diluncurkan, Dua Hari Kemudian Presiden Prabowo Akan Resmikan Bank Emas

23318
×

Usai BPI Danantara Diluncurkan, Dua Hari Kemudian Presiden Prabowo Akan Resmikan Bank Emas

Sebarkan artikel ini
Bank Emas akan diluncurkan 26 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Presiden Prabowo Subianto segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara pada 24 Februari 2025. Dua hari kemudian, 26 Februari, Bank Emas untuk pertama kali dibentuk di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, Bank Emas akan dibentuk untuk pertama kalinya di Republik Indonesia. ”Selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia. Jadi, emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” kata Presiden Prabowo dalam keterangannya terkait kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut rencana, Bank Emas akan diluncurkan 26 Februari ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah menyiapkan payung hukum terkait usaha bulion di Indonesia. Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion menjadi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Pedoman dimaksud tentang, antara lain, cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Aturan ini menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, saat ini usaha bulion mulai diselenggarakan di bank-bank, seperti Bank Syariah Indonesia dan PT Pegadaian.

Selain itu, Presiden juga menegaskan kembali rencana peluncuran BPI Danantara. Sebelumnya, Presiden juga menyinggung rencana ini dalam keterangan bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2).

Presiden Prabowo menuturkan, Danantara atau Daya Anagata Nusantara bermakna kekuatan ekonomi dana investasi yang merupakan energi/kekuatan masa depan Indonesia. Daya berarti energi atau kekuatan, anagata berarti masa depan, dan Nusantara tanah air Indonesia. ”Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak cucu kita,” ujar Presiden.

Pembentukan BPI Danantara semakin mulus setelah perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan DPR, Selasa (4/2). Saat itu, di hadapan para anggota dewan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah pokok materi penting dalam RUU BUMN.

Pokok materi utama adalah terkait dengan pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

”RUU BUMN akan mengakomodasi pembentukan Danantara yang perannya akan vital dalam mengoptimalisasi investasi dan pengelolaan dividen BUMN,” ujar Supratman.

Rencana awal pemerintah ialah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan BPI Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. Sepanjang BPI Danantara tidak memiliki legalitas yang setara dengan BUMN, tujuan pembentukan Danantara sebagai superholding dari BUMN akan sulit terwujud.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.