Koma.id, Jakarta – Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid dalam akun media X pribadinya menyampaikan bahwa polemik proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi momentum dari ormas-ormas yang pernah dinyatakan terlarang oleh pemerintah kembali eksis di masyarakat.
Isu PIK 2 membuat ormas terlarang keluar dari sarang, seperti HTI ada khozinudin dan FPI lewat mumun munarman. Ahmad Khozinudin merupakan mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia terlihat gencar menyerang PSN PIK 2 dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Kata Muanas, kiprah Khozinudin dalam polemik PIK 2 sarat dengan aroma fitnah.
Begitu juga yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu.












