Koma.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah adalah haram hukumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga orang kaya tidak berhak memanfaatkannya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut polemik penyetopan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram sebagai ujian kesetiaan kader partai pada pemimpinnya.
Kebijakan penyetopan yang dikeluarkan Bahlil sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu sempat dikecam keras publik karena menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat.