Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Bahaya Asas Dominus Litis, Kejaksaan Berkuasa Mutlak Keadilan Terancam?

Views
×

Bahaya Asas Dominus Litis, Kejaksaan Berkuasa Mutlak Keadilan Terancam?

Sebarkan artikel ini
Dominus Litis Bisa Jadi Ancaman Baru Bagi Demokrasi

Koma.id Penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan tajam. Para pakar hukum menilai aturan ini berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang lebih besar.

Asas ini memberikan kejaksaan kewenangan absolut dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Artinya, jaksa bukan lagi sekadar penuntut, tetapi juga memiliki kendali penuh dalam menentukan arah sebuah kasus. Jika diterapkan, posisi kejaksaan bisa menjadi terlalu kuat dan tidak terkendali.

Silakan gulirkan ke bawah

Pakar hukum pidana, Indah Sri Utari, mengkhawatirkan bahwa Dominus Litis bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik atau bisnis. Dengan kekuasaan penuh dalam penuntutan, kejaksaan berpotensi menjadi alat untuk kriminalisasi demi kepentingan pihak tertentu.

Hal senada juga dikemukakan oleh Kusen, Wakil Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Dosen Filsafat UIN Jakarta. Menurutnya, Dominus Litis justru akan mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana, sebab kekuasaan yang terlalu besar di satu lembaga berisiko menciptakan ketimpangan dan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bahkan menilai aturan ini membuka celah arogansi kejaksaan. Sebelum adanya RKUHAP, jaksa hanya mengendalikan perkara di tahap penuntutan, namun dengan penguatan Dominus Litis, mereka akan memiliki kontrol sejak awal penyelidikan. Hal ini bisa membuat kejaksaan bertindak sewenang-wenang tanpa ada kontrol yang efektif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.