Koma.id– Ketentuan baru dalam Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada parlemen untuk mencopot pejabat eksekutif yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menuai polemik. Keputusan ini memantik perdebatan tajam antara pihak yang mendukung dan menolak, dengan sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak prinsip konstitusi negara.
Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan inkonstitusional. Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan DPR mencopot Panglima TNI dan Kapolri tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip tata negara.
Nada serupa disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Ia menilai aturan baru ini sebagai upaya DPR untuk mengendalikan lembaga-lembaga negara di luar batas kewenangannya.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, turut menyoroti ketidaksesuaian aturan baru ini dengan fungsi utama DPR sebagai lembaga legislatif dan pengawas.







