Koma.id, Jakarta – Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025, telah diambil keputusan yang penting terkait dengan kepemilikan laut. Berdasarkan hasil musyawarah yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (06/02/25), NU menetapkan bahwa kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi adalah haram.
Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi. “Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi,” ucap KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan hasil sidang.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa laut adalah sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan manusia dan ekosistem.
Laut menyediakan berbagai manfaat, mulai dari sumber protein melalui perikanan, hingga menjadi jalur transportasi dan rekreasi.
Oleh karena itu, laut tidak boleh dijadikan hak milik pribadi atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan.
Namun, meski tidak bisa dimiliki, laut tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu seperti perikanan atau budidaya ikan. Pemanfaatan ini harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab agar tidak merusak ekosistem laut. Negara juga diharapkan mengambil peran aktif dalam mengelola dan menjaga kelestarian laut untuk kesejahteraan bersama.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama dari para aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut. Mereka menganggap keputusan NU ini sebagai langkah maju dalam upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya alam.
Dengan keputusan tersebut, NU berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian laut dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga alam. Laut adalah warisan bersama yang harus dijaga untuk kepentingan generasi mendatang.







