Koma.id– Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Langkah ini langsung berdampak besar pada berbagai sektor, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini terhambat akibat anggaran yang masih diblokir.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengonfirmasi bahwa dana untuk pembangunan IKN belum cair karena proses perubahan APBN 2025 belum mendapat persetujuan DPR. Selain itu, pemblokiran oleh Kementerian Keuangan semakin memperlambat kelanjutan proyek infrastruktur strategis tersebut. Tanpa kepastian pencairan dana, pembangunan IKN terancam mandek dalam waktu yang belum bisa dipastikan.
Sementara itu, kebijakan efisiensi juga mempengaruhi operasional kementerian lainnya. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, misalnya, harus beradaptasi dengan pemangkasan anggaran. Salah satu langkah yang diambil adalah mengalihkan sebagian besar rapat menjadi pertemuan virtual untuk menghemat biaya. Meskipun nilai pemotongan anggaran belum diungkapkan, kementerian ini menegaskan bahwa inovasi menjadi kunci untuk tetap produktif di tengah keterbatasan dana.







