Gulir ke bawah!
Hukum

KPK Geledah Rumah Petinggi NasDem Ahmad Ali dan Pentolan PP Japto Soerjosoemarno

7467
×

KPK Geledah Rumah Petinggi NasDem Ahmad Ali dan Pentolan PP Japto Soerjosoemarno

Sebarkan artikel ini
OfficialKPK
Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan syarat dan mekanisme pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. (dok.OfficialKPK)

Koma.id – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidama pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, terus bergulir hingga saat ini.

Pasalnya, belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua tempat.

Silakan gulirkan ke bawah

Pertama adalah rumah elit Partai NasDem, Ahmad Ali di Kebon Jeruk, kedua adalah rumah petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. di Jakarta Setalan.

Hasil penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE), uang pecahan rupiah dan asing, serta tas dan jam.

Pada malam harinya, tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah kediaman Japto.

Dari sana, sebelas mobil, dokumen, uang rupiah dan asing serta BBE turut disita.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.