Koma.id– Sidang praperadilan yang menguji status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam agenda perdana sidang pada Senin, 22 Januari 2025.
KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025, dengan alasan pihaknya masih mempersiapkan materi yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto, beliau menyatakan bahwa sidang perkara praperadilan nomor 5 ini akan ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon, dalam hal ini KPK, yang pada hari ini belum hadir. Penundaan ini disetujui oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan pihak hakim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK telah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, karena Hasto Kristiyanto, yang juga merupakan politisi senior PDIP, terjerat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Keputusan sidang yang tertunda ini memberi kesempatan bagi KPK untuk menyelesaikan persiapan mereka, sementara pihak Hasto juga tetap berusaha untuk membela status hukum kliennya di pengadilan.







