Gulir ke bawah!
Hukum

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Saeful Bahri di Kasus Harun Masiku

11135
×

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Saeful Bahri di Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Tessa Mahardhika
Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi penjemputan paksa terhadap Saeful Bahri dalam perkara kasus suap Harun Masiku.

Sebelum itu, Saeful telah absen dari panggilan yang dilayangkan pada Rabu (8/1/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tidak menurut Tessa, maka akan dilakukan jemput paksa.

“Apabila tidak ada, karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Tessa dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung menampilkan batang hidungnya di kantor KPK.

KPK menurut Tessa, mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Ia juga menekankan, siapa saja yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.

“Untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.