Koma.id, Jakarta – Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Imparsial meminta tidak ada perlindungan pada oknum anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang.
Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan, perlindungan kepada anggota TNI AL itu terlihat dari pernyataan yang menyebut penembakan dilakukan pelaku sebagai upaya membela diri atas pengeroyokan.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan anak korban Agam Muhammad Nasrudin yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian. Sudah jelas ada niat jahat dari si pelaku.
Untuk itu, sebagai orang yang berniat jahat, penembakan yang dilakukan oknum TNI AL tersebut bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan upaya untuk bersama-sama meloloskan diri.
Karena itu, dalih penembakan dilakukan atas dasar untuk membela diri menurutnya keliru. Imparsial selalu menyarankan agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum.













