Koma.id– Pemerintah Indonesia merencanakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai pada April 2025. Meskipun begitu, proses pemindahan ini masih memerlukan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga saat ini belum disusun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah masih perlu menyusun kembali daftar ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Proses ini melibatkan masing-masing Kementerian, khususnya untuk kementerian-kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penambahan jumlah kementerian, yang semula 34 menjadi 48, memaksa Kementerian PANRB untuk mendata ulang nama-nama ASN yang akan beralih ke IKN.







