Koma.id, Jakarta – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.
DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760, Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232, Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348, Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984, Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119, Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080, dst.











