Gulir ke bawah!
Nasional

Pegiat HAM Tuntut Kapolri Dicopot, JARI 98: Menyesatkan, Itu Hak Preogratif Presiden

6157
×

Pegiat HAM Tuntut Kapolri Dicopot, JARI 98: Menyesatkan, Itu Hak Preogratif Presiden

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) menuntut Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Hal demikian disampaikan mereka dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan memperingati Hari HAM Internasional.

Silakan gulirkan ke bawah

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa meminta semua pihak tidak menggunakan kacamata kuda dan menyebarkan isu pencopotan Kapolri adalah menyesatkan.

Perlu digaris bawahi adalah sebuah penyesatan berpikir, menggunakan nalar sehat dan salah target dari tuntutan tersebut.

Willy menegaskan, pencopotan Kapolri adalah hak preogratif Presiden RI sepenuhnya dalam hal ini adalah Prabowo Subianto. Menurut Willy, desakan pencopotan Kapolri merupakan tindakan yang salah kamar. Sebab, apa yang dilakukan oleh anggota Polri hanyalah oknum saja.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.