Koma.id, Jakarta – Bagai menelan pil pahit, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), harus menanggung beban imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Meski tidak masuk daftar kenaikan PPN 12 persen, API meyakini akan ada efek domino akibat kebijakan ini.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, industri tekstil dan garmen telah mengalami kemunduran dalam 3 tahun terakhir.
Hal ini tercermin dari banyaknya tenaga kerja yang terkena PHK.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga dampaknya tak akan dirasakan rakyat kecil.
Prabowo mengaku melindungi rakyat dengan menetapkan PPN 12 persen untuk barang mewah itu.
Sedangkan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, jika kenaikan PPN menjadi 12 persen akhirnya diterapkan hanya untuk barang mewah, nampaknya ini merupakan jalan tengah yang ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dan adanya kebijakan tsb, Samarin meminta agar kenaikan PPN 12 persen meski utk barang mewah tsb ditunda.







