Koma.id – Pihak KPU Provinsi DKI Jakarta bersyukur, secara umum, pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. KPU Provinsi DKI Jakarta pun menyampaikan mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara-suara yang sudah dilaksanakan.
Mengutip dari keterangan pers, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi dimulai dari Kamis 28 November 2024 sampai dengan 15 Desember 2024.
Saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan sedang dilakukan proses rekapitulasi ditingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK). Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas rekapitulasi, maka proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan langsung oleh Bawaslu, pemantau pemilu, media, dan masyarakat.
Dalam proses rekapitulasi, KPU Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi. Hal ini bertujuan dengan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.
Hingga siang ini (28/11) data C-Hasil seluruh TPS di DKI Jakarta sejumlah 14.835 sudah masuk di SIREKAP. Publik dapat melihat C-Hasil disetiap TPS tersebut melalui kanal pilkada2024.kpu.go.id
Rekapitulasi manual berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
– Kecamatan: 28November s.d. 3 Desember 2024
– Kabupaten/Kota: 29 November s.d. 6 Desember 2024
– Provinsi: 30 November s.d. 9 Desember 2024
KPU Provinsi DKI Jakarta pun mengungkapkan bahwa pihaknya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat turut serta berpartisipasi dalam prosesi ini, sebagai komitmen dalam menyelenggarakan pemilihan yang transparan dan akuntabel.