Koma.id– Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, terus bergulir. Salah satu saksi yang bakal dipanggil adalah Tubagus Chaeri Wardana, suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Penyidik Kejati memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan pengadaan lahan proyek sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten tahun anggaran 2008-2011.
Menurut pengamat kebijakan publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro, jika alat bukti telah mencukupi, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan untuk memastikan transparansi hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat politik di tengah persaingan Pilkada.
“Jika sudah cukup bukti, tetapkan tersangka. Tapi kalau belum, jangan sampai ini hanya jadi alat untuk mempengaruhi Pilkada,” ujar Riko kepada awak media, Selasa (21/11/2024).
Menurut Riko kasus-kasus serupa kerap muncul menjelang masa kampanye, terutama jika ada calon yang diduga berafiliasi dengan koruptor. Untuk itu dalam kasus ini Kejati harus bertindak secara netral sehingga tidak memunculkan spekulasi soal pengaruh politik terhadap proses hukum.
Mahfud MD: Jangan Hanya Polri yang Didesak Berbenah, TNI hingga Pengadilan Juga Bermasalah
“Jadi bisa jadi ini strategi politik tertentu untuk menjatuhkan suara Airin mengingat ia kan salah satu konstentan Pilkada Banten yang daerahnya cukup menjadi pusat perhatian di Pilkada tahun ini,” tandasnya.







