Koma.id– Rencana ekspor pasir laut diprediksi akan berdampak positif pada pendapatan negara, seiring dengan banyaknya perusahaan yang berminat mengajukan izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Wahyu Sakti Trenggono, mengungkapkan lebih dari 66 perusahaan sudah mengajukan izin. Namun, prosesnya masih berjalan ketat dan belum ada izin yang diberikan.
“Banyak yang mengajukan. (Lebih dari 66 perusahaan?) masih banyak yang mau, tapi kita belum jalankan juga,” kata Trenggono saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2024).
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Ekspor pasir laut ini didorong setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi dua peraturan, yaitu Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang mengatur barang ekspor dan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Trenggono, sebelum memberikan izin, lokasi dan tujuan ekspor harus diverifikasi secara ketat, termasuk kepentingan dalam dan luar negeri. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan, menegaskan bahwa tidak semua perusahaan yang mengajukan akan mendapat izin, karena masih harus memenuhi persyaratan teknis dari Kementerian KKP dan ESDM.







