Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menyusun jadwal pelaksanaan pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan pemilihan berikutnya pada tahun berikutnya.
AAnggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan rancangan jadwal untuk pilkada ulang, yang melibatkan daerah dengan satu pasangan calon, jika hasil pemilihan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025,” kata Idham, dikutip.
Selain menyusun jadwal pilkada ulang, KPU juga tengah menyelesaikan proses legal drafting terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada. Rancangan PKPU tersebut dijadwalkan untuk dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada akhir September 2024.
“Jadi, penyusunan peraturan KPU (PKPU),” katanya.
Kesepakatan mengenai pilkada ulang ini sebelumnya telah diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024). Rapat yang dihadiri oleh KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati bahwa pilkada ulang akan digelar pada 2025 apabila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal.
Komisi II DPR RI juga menyepakati untuk melanjutkan pembahasan bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait PKPU pada rapat kerja dan RDP selanjutnya. Rapat lanjutan terkait draft PKPU dijadwalkan berlangsung pada 27 September 2024.







