Koma.id, Jakarta – Densus 88 menangkap 7 terduga teror di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus sejak tanggal 2 September 2024 sampai 5 September 2024.
Mereka masing-masing berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS yang diamankan di beberapa daerah mulai dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat.
Densus 88 juga masih mendalami motif tujuh terduga teroris yang ditangkap.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan penyebaran teror lewat media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Adapun alasan ketujuh orang diamankan karena penyidik Densus 88 mengambil langkah pencegahan ketika menemukan ancaman.
Dimana, penggunaan ancaman teror bom meskipun dengan maksud bercanda akan dikenakan unsur tindak pidana.
Sebab, ini telah tertuang dalam UU 5/2018 tentang penanganan atau penanggulangan terorisme.













