Koma.id– Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap tujuh orang yang diduga menyebarkan ancaman teror melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan di sejumlah daerah dengan dugaan provokasi dan penyebaran ancaman terkait kedatangan pemimpin Katolik tersebut.
“Mereka ini memprovokasi dan menyebar ancaman yang berisi propaganda atau ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus ke Jakarta,” ungkap Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Aswin menjelaskan bahwa para terduga pelaku ditangkap di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan Sumatra Barat. Penangkapan dilakukan pada tanggal yang berbeda-beda, mulai dari 2 hingga 5 September 2024.
“Selanjutnya FA ditangkap di Bekasi tanggal 3, HS ditangkap pada tanggal 4 di Bangka Belitung, ER tanggal 4 di Bekasi, dan RS ditangkap pada tanggal 5 September di Sumatra Barat,” lanjutnya.
Menurut Aswin, ketujuh tersangka diduga menyebarkan ancaman yang bertujuan mengganggu protokol keamanan saat kunjungan Paus. Beberapa di antara mereka bahkan mengunggah gambar bom serta narasi mengerikan di media sosial, termasuk ancaman langsung untuk menyerang acara Paus.
“Ada juga narasi yang bersangkutan akan menyerang langsung, dan membakar tempat kegiatan Paus berlangsung. Ada pula kata-kata saya akan mengebom. Saya adalah teroris. Saya akan meledakkan diri,” ungkap Aswin lebih lanjut.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88, bekerja sama dengan Polres dan Polda setempat. Penyidik tengah mendalami motif di balik aksi teror ini serta latar belakang para tersangka.
“Kasus ini sedang dialami oleh Densus, Polres dan Polda setempat peristiwa terjadi apa motif dan latar belakangnya,” katanya.







