Koma.id– Di tengah hiruk-pikuk media sosial, seruan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggema bak gaung perubahan yang tak terbendung. Seruan ini mencuat tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyulut kontroversi dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, yang dianggap banyak pihak sebagai ancaman serius bagi demokrasi. Tak pelak, ribuan massa pun bergelombang turun ke jalan, menduduki Gedung DPR di Senayan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Namun, kali ini bukan hanya mahasiswa dan kaum buruh yang memadati aspal panas ibukota. Sejumlah artis dari berbagai genre, mulai dari musisi, komedian, hingga penulis, dengan lantang ikut bergabung dalam arus demonstrasi. Mereka bersatu dalam satu suara, mendesak agar DPR RI tak melawan arus dan segera meresapi makna putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Aksi kawal putusan MK ini tak hanya bergelora di ibukota. Getaran protes ini menjalar ke berbagai pelosok negeri, menunjukkan bahwa gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada tidak main-main. Gelombang aksi ini diprediksi akan terus berlanjut, bak air bah yang tak terbendung.
Sementara itu, di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan, dan memastikan putusan MK akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun turut mempertegas sikapnya, menekankan bahwa syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan yang diatur oleh MK akan menjadi acuan hingga penetapan pasangan calon.







