Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bikin heboh panggung politik Indonesia dengan keputusan terbarunya yang mengubah peta persaingan di Pilkada 2024. Lewat putusan No. 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, kini menjadi di bawah 20 persen. Langkah ini sontak membuka banyak peluang baru yang sebelumnya tertutup rapat.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI sekaligus Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, Aditya Perdana, menyebut bahwa putusan ini memberikan secercah harapan bagi para calon kepala daerah yang sempat putus asa. Dengan ambang batas yang lebih rendah, mereka kini punya kesempatan kedua untuk mencari dukungan partai-partai politik. Putusan MK ini, katanya, bisa memicu gelombang baru kandidat yang sebelumnya dianggap tidak punya peluang.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyambut keputusan ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi juga keran demokrasi yang dibuka lebih lebar. Feri menilai, dengan turunnya ambang batas pencalonan, potensi calon tunggal di Pilkada akan berkurang drastis.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas tak mau ketinggalan. Ia segera melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang putusan MK tersebut, mengingat dampaknya yang cukup besar dalam konteks politik nasional. Keputusan MK ini juga akan memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai respons terhadap perubahan aturan main ini.
Tapi yang paling menarik adalah angin segar yang dibawa putusan ini bagi PDIP dan Anies Baswedan. Turunnya ambang batas pencalonan membuka peluang lebar bagi Anies untuk kembali maju di Pilgub Jakarta.







