Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahKeamananNasional

Temukan Botol Kosong Miras di Kawasan Industri Halal Banten, Picu Kecaman Ulama dan Santri

Views
×

Temukan Botol Kosong Miras di Kawasan Industri Halal Banten, Picu Kecaman Ulama dan Santri

Sebarkan artikel ini
Temukan Botol Kosong Miras di Kawasan Industri Halal Banten, Picu Kecaman Ulama dan Santri

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Koma.id | Banten – Penemuan botol kosong minuman keras (miras) merek Kawa-Kawa yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Halal Valley, Cikande, Serang, Banten, menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama ulama dan santri di daerah tersebut. Botol kosong tersebut ditemukan tepat di depan pabrik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) sebuah perusahaan yang diketahui memproduksi miras merek Kawa-Kawa di kawasan yang seharusnya bebas dari produk haram.

Silakan gulirkan ke bawah

KH. Amal Faihan Maimun, Pengasuh Pondok Pesantren Subulussalam dan Kabid Hukum dan Politik ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama), yang bertindak sebagai juru bicara ulama dan santri se-Banten, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini.

“Ini baru kita jalan kaki dari seberang PT. Balaraja Barat Indah ini ditemukan minuman keras kawa-kawa, ini tanpa dibuat-buat tanpa disengaja menemukan didepan PT. Balaraja Barat Indah ini jelas, apa yang disanggahkan dia tidak mengedarkan tapi buktinya ada didepan perusahaan itu sendiri minuman ini didepan perusaan itu sendiri dipabrik.” Tegas KH. Amal.

Sebelumnya Harry Humas PT. Balaraja Barat Indah meyakini karyawannya tidak mengedarkan produknya di Serang, Banten.

“Versinya dari adik-adik kita tadi menemukan adanya karyawan yang kemudian mengedarkan walaupun kami menyakini itu tidak mungkin karena barang itu barang kaliatan, yang kemudian besar diproses pemeriksaan saja itu tidak bisa keluar.” Jawab Harry Humas BBI didepan awak Media.

KH. Amal Faihan ditepat yang terpisah menjawab bahwa Peraturan Daerah (perda) kabupaten Serang tahun 2021 yaitu larangan bukan hanya larangan peredaran, akan justru larangan mulai dari produksi sampai peredaran dan meminumnya dari hulu sampai dengan hilir.

“Tidak ada jalur solusi kerjasama itu tidak ada, satu-satunya kerjasama yang bisa dilakukan itu adalah dengan penutupan daripada PT. Balaraja Barat Indah atau pabrik miras tersebut.” Kata KH. Amal.

Para ulama dan santri berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang demi menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia. Mereka juga mengingatkan bahwa keberadaan miras di tengah masyarakat merupakan ancaman nyata yang dapat merusak tatanan sosial dan keagamaan di Banten.

Menurut KH. Amal, keberadaan pabrik miras di kawasan industri halal adalah sebuah ironi yang tidak bisa diterima, mengingat kawasan tersebut seharusnya dijaga dari segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip halal. Ia juga menambahkan bahwa penemuan ini bisa menjadi indikasi dari lemahnya pengawasan di kawasan tersebut.

 

 

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.