Koma.id– Dede Riswanto, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016, kembali mengejutkan publik setelah mencabut keterangannya. Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu delapan tahun lalu atas arahan Iptu Rudiana. Pengakuan ini mencuat setelah Dede mengakui bahwa ia memberikan pernyataan palsu saat diperiksa oleh penyidik.
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menyatakan keterkejutannya atas pengakuan Dede yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Hibnu menekankan bahwa ada hal-hal penting yang seharusnya bisa dilakukan Dede ketika menjadi saksi dalam persidangan.
Sementara itu, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, mendesak Polri untuk memproses hukum saksi yang memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Pengakuan Dede ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina, sekaligus membuka kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.







