Koma.id– Usulan TNI kepada Kemenko Polhukam untuk mencabut larangan bagi anggota TNI untuk membuka usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf c UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, menuai kritik tajam. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai bahwa peningkatan kesejahteraan anggota TNI seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan dengan mengizinkan mereka terjun ke dunia bisnis. Ia mendesak agar usulan tersebut dipertimbangkan dengan matang.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam pemerintah yang dianggap lemah dalam pengawasan terhadap anggota TNI yang berbisnis. Menurutnya, pemerintah tidak hanya gagal mengubah praktik tersebut, tetapi malah berpotensi untuk menormalisasikannya.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, juga menentang keras rencana pencabutan larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis. Ia menilai langkah tersebut sebagai ancaman terhadap netralitas TNI dan bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.







