KOMA.ID, JAKATA – Direktur Eksekutif Advokasi Institute, Fadlu Rumakefing memberikan kritikan keras atas pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Menurutnya, keputusan pengangkatan keduanya telah melanggar aturan internal BUMN.
“Pengangkat keduanya menduduki Jabatan di perusahaan pelat merah PT. PLN (Persero) jelas-jelas telah menabrak atau melanggar ketentuam aturan hukum di internal Kementerian BUMN,” kata Fadli, Jumat (26/7).
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-3/Mbu/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Di mana terdapat jelas klausul yang mengatur tentang syarat anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a menyebutkan sebagai berikut ;
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, selain memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal 17, seseorang juga harus memenuhi syarat lain sebagai berikut:
a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Sementara diketahui, Andi Arief adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat sesua dengan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020. Sementara Burhanuddun Abdullah Harahap adalah Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
“Sangat disayangkan, pengangkat pengurus Partai Politik mengurus Perusahaan BUMN ini tidak hanya menabrak aturan hukum tetapi juga tidak sejalan dengan nilai – nilai akhlak BUMN yang selalu digaungkan oleh Pak Erick Thohir,” pungkasnya.
Diketahui, pengangkatan Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama-Komisaris PLN digelar Selasa pagi (23/7) di kantor pusat PT PLN (Persero), Blok M, Jakarta Selatan.













