Koma.id– Menjelang tahun politik yang semakin dekat, berbagai elemen masyarakat mulai memberikan perhatian lebih terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sektor keamanan. Salah satu isu yang hangat dibicarakan adalah revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang dinilai minim partisipasi publik.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyebutkan bahwa proses pembahasan revisi kedua undang-undang tersebut seakan hanya untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Dimas bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa seharusnya pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat, melibatkan publik secara luas.
Dalam perkembangan terkait, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nasional (BEMNUS) Wilayah DKI Jakarta bersama Aliansi BEMSI Kerakyatan BSJB mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas urgensi RUU TNI-Polri. Acara yang digelar di sebuah universitas ternama di Jakarta tersebut dihadiri oleh berbagai mahasiswa dan pakar hukum.
Koordinator Aliansi BEMNUS Wilayah DKI Jakarta, Rahmatul Fajrin, menyoroti beberapa poin penting dalam diskusi tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah terkait kewenangan Polri di ruang siber yang menurutnya perlu diawasi oleh lembaga khusus.







