Koma.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memutuskan status tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan. Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengungkapkan bahwa komisioner periode 2022-2027 telah membentuk tim kajian khusus untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut.
Saurlin menjelaskan bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM, yang diselenggarakan sekali dalam sebulan, diprediksi akan memutuskan status tragedi Kudatuli pada Agustus 2024. Berdasarkan hasil penelitian subtim Komnas HAM pada tahun 2003, peristiwa penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia (kini PDI-P) disebutkan sebagai kejadian yang terencana dan bukan insidentil.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Komnas HAM berfokus untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. Namun, langkah ini juga mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dan tekanan politik, mengingat peristiwa ini melibatkan aktor-aktor besar dalam sejarah politik Indonesia.







