Koma.id– Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dituding hanya untuk memberikan imunitas politik dan hukum. Karena itu, DPP Partai Negoro menolak masuknya Joko Widodo dalam DPA di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penolakan ini merupakan respons Partai Negoro terhadap wacana pengaktifan kembali DPA untuk menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sementara Partai Negoro mencium adanya indikasi bahwa DPA akan dimanfaatkan untuk memberikan imunitas politik kepada mantan Presiden Jokowi, yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran konstitusi, serta kolusi dan nepotisme.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden mungkin akan disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
Puan juga mengingatkan agar perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak menyalahi Undang-Undang Dasar. Hal ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pembentukan DPA hanya akan melindungi kepentingan politik tertentu, mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.







