Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Penambahan Pasal di RUU TNI Mengkhawatirkan

Views
×

Penambahan Pasal di RUU TNI Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Keterlibatan Prajurit Dalam Kematian Wartawan Tribrata TV, TNI Tunggu Hasil Penyelidikan

Koma.id RUU TNI juga menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak. Merisa Dwi Juanitas, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang TNI Tahun 2024 mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan dalam penambahan muatan pasal usulan perubahannya. Awalnya, hanya ada dua pasal yang diusulkan untuk diubah, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan. Namun, kini Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI berbisnis juga ditambahkan.

Di sisi lain, Khairul Fahmi, Pengamat Militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengungkapkan sejumlah potensi masalah jika aturan larangan TNI terlibat bisnis dihapus.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Pertama, untuk menjaga profesionalisme. Kedua, menghindari potensi konflik kepentingan. Ketiga, mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keempat, demi menjaga keamanan

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.