Koma.id- Dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 44 gugatan telah dikabulkan. MK memutuskan berbagai tindakan seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, hingga penetapan hasil pemilu yang baru berdasarkan temuan pengadilan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil langkah-langkah penyesuaian guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa putusan MK terkait perselisihan hasil Pileg 2024 bersifat final dan langsung berlaku sejak dibacakan. Oleh karena itu, KPU harus siap melaksanakan keputusan tersebut tanpa penundaan.
KPU telah menyusun rencana untuk menindaklanjuti putusan MK. Ini termasuk persiapan logistik dan sumber daya untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, dan rekapitulasi ulang. KPU juga akan berkoordinasi dengan jajaran di daerah yang terkena dampak putusan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan MK.
Idham menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. KPU berkomitmen untuk menjalankan setiap keputusan dengan tepat waktu dan penuh integritas.