Koma.id- Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru-baru ini diusulkan sebagai inisiatif DPR memicu perdebatan di berbagai kalangan. Salah satu anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nurdin, secara khusus menyoroti sejumlah klausul dalam RUU tersebut yang dinilai kontroversial dan membutuhkan perhatian serius.
Salah satu klausul yang menjadi sorotan utama adalah bunyi pasal 47 yang mengatur penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil, yang memberi kewenangan penuh kepada presiden.
Nurdin menyatakan bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menanggapi usulan perubahan pasal ini. Menurutnya, pemberian kewenangan penuh kepada presiden tanpa batasan yang jelas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mengganggu netralitas TNI.
Selain isu penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil, Nurdin juga mengkritisi potensi kenaikan anggaran yang dapat membengkak sebagai akibat dari revisi UU TNI dan Polri, yang salah satu poinnya mengubah batas usia pensiun anggota dari 58 menjadi 60 tahun.
Menurut Nurdin, peningkatan batas usia pensiun ini akan berdampak signifikan pada alokasi anggaran negara. Ia mengkhawatirkan bahwa perubahan ini bisa menambah beban finansial pemerintah, terutama dalam hal pengeluaran untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas pensiun.
Hal ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak mengganggu kestabilan keuangan negara.