Koma.id- Gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran terus meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Di Surabaya, jurnalis, mahasiswa, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya mengadakan aksi di depan Gedung Negara Grahadi pada Selasa (28/5/2024).
Dalam aksi damai tersebut, mereka menolak keras semua pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta melemahkan demokrasi. Massa membawa berbagai poster tuntutan, berorasi, dan menggelar aksi teatrikal.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, menegaskan bahwa ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU ini. Proses yang tidak transparan ini menghasilkan pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Gerindra telah memberikan instruksi untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu alasan utama penundaan ini adalah karena RUU tersebut dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Jika diterapkan, RUU ini berpotensi menjadi langkah mundur yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia, memperkuat kontrol negara atas media, dan mengikis kebebasan berekspresi yang selama ini diperjuangkan.